Nongki-Nongki Jurnalistik
Apa itu jurnal?
Pada zaman pemerintahan Cayus Julius Caesar (100-44 SM) terdapat beberapa papan tulis putih di lapangan terbuka dimana masyarakat berkumpul. Papan tulis yang disebut Forum Romanum berisi pengumupan pengumuman yang resmi. Pengumuman tersebut dibagi menjadi dua macam yaitu:
-
Acta Senatus yang memuat laporan-laporan singkat tentang sidang senat.
-
Acta Diurna Popili Romawi yang memuat informasi tengang keputusan dan rapat
rakyat.
Acta
Diurna ini merupakan alat propaganda pemerintah Romawi yang memuat berita
berita mengenai peristiwa yang perlu diketahui oleh rakyat.
KELAHIRAN
WARTAWAN PERTAMA
Wartawan
pertama pada zaman Romawi terdiri atas budak budak belian yang oleh pemiliknya
diberi tugas untuk mengumpulkakan informasi dan melaporkannya baik secara lisan
maupun tulisan. Walaupun pemilik budak berada di luar kota, budak-budak ini
tetap harus mencari informasi di kota Roma agar pemilik budak mengikuti
kejadian-kejadian di kota tersebut.
Berbagai
literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta Diurna”
pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100–44 SM).
“Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan
informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media
massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut
sebagai “Bapak Pers Dunia”.
Sebenarnya, Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya. Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.
Berita di “Acta Diurna” kemudian
disebarluaskan. Saat itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang
bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta
Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan. Dari kata
“Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata
“Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke
dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang
berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul
kata “Diurnalis”
KEBEBASAN JURNALISTIK PASCA 1965
Menurut
Jakob Oetama, sejak 1965 itulah terjadi perubahan besar dalam dunia jurnalistik
Indonesia. Pada mulanya, perkembangan itu disebabkan oleh tiga hal. Pertama,
peristiwa-peristiwa tegang yang terjadi setelah G30S/PKI. Kedua, kebebasan pers
yang menjadi lebih leluasa dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ketiga,
barangkali juga embrio sikap profesionalisme dalam redaksi dan dalam
pengelolaan bisnis berupa sirkulasi, iklan. serta pengelolaan keuangan (Oetama,
1987: 26).
Dalam
bidang sosial politik berkembang iklim kebebasan yang lebih besar, bahkan
ketika kemudian terjadi pasang surut, fluktuasi kebebasan pers setelah 1966
masih tetap lebih besar daripada sebelumnya. Pada mulanya berkembang situasi
konflik yang membawa etegangan di mana-mana dan dalam berbagai sistem
masyarakat, sehingga masyarakat terangsang untuk mencari informasi lewat pers.
Kemudian terjadilah proses lahir dan di debatkannya gagasan-gagasan politik,
ekonomi, dan kebudayaan baru; proses yang menyuburkan pertumbuhan pers yang
sanggup menangkapnya.
Menurut
Jakob Oetama, surutnya partai-partai dan berkembangnya embrio ide
profesionalisme, yang diterjemahkan antara lain orientasi independen dalam
pers, menjadi tempat, sekaligus pemupuk, timbulnya surat-surat kabar yang
semakin cenderung untuk mengambil distansi dari organisasi politik dan
menumbuhkan kebijakan editorial yang relatif independen.
Selama
dua dasawarsa pertama Orde Baru, 1965-1985, kebebasan jurnalistik di Indonesia,
memang bisa disebut lebih banyak bersinggungan dengan dimensi, unsur, nilai,
dan ruh ekonomi daripada dengan dimensi, unsur, nilai, dan ruh politik. Sebagai
sarana ekonomi, pers dapat hidup dengan subur. Rumusnya hanya satu: jangan
pernah bicara politik.
Orde
Baru sangat menyanjung ekonomi sekaligus sangat alergi dan bahkan membenci
politik. Bagi Orde Baru, pers identik dengan politik. Politik itu sendiri pasti
bersentuhan dengan masalah kekuasaan. Pers yang menyentuh wilayah kekuasaan
sama sekali tak dibenarkan dan bisa berakhir dengan pembredelan. Sejarah
menunjukkan, dalam lima tahun pertama kekuasaannya yang sangat represif dan
hegemonik, Orde Baru bisa disebut sangat bersahabat dengan pers.
Seperti
dicatat Atmakusumah, akibat peristiwa 15 Januari (Malari) 1974, mingguan
Mahasiswa Indonesia di Bandung ikut diberedel oleh pemerintah bersama-sama
sebelas penerbitan pers umum. Sedangkan pada awal 1978, ketika tujuh surat
kabar harian ibu kota hampir serentak ditutup setengah bulan, pada waktu yang
hampir bersamaan juga sedikitnya tujuh penerbitan mahasiswa di berbagai kampus
di Jawa dan Sumatera mengalami nasib yang sama (Atmakusumah, 1981: 53-54).
Pengamat
pers Atmakusumah lebih jauh menulis, sepanjang 1980, fungsi pers masih
mengalami penciutan, bersamaan dengan pengetatan pengendalian oleh pemerintah
terhadap kegiatan politik dalam masyarakat. Fungsi utama pers sebagai adar
komunikator informasi telah mengalami kemunduran sehingga yang lebih menonjol
adalah fungsinya yang lain sebagai sarana hiburan.
Pers
sebagai kekuatan moral, tidak lagi memiliki ruang gerak yang leluasa dan lapang
untuk mampu mendesakkan setiap gagasan dan sikapnya. Kebebasan pers tidak lagi
didasarkan pada keyakinan dan idealisme pers itu sendiri melainkan amat
bergantung pada batasan-batasan yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan apa
yang dianggapnya sebagai kepentingan keamanan dan ketertiban.
Kebebasan
jurnalistik, kebebasan pers, dalam dua dari tiga dasawarsa kekuasaan monolotik
Orde Baru, hanya lebih banyak memunculkan kisah sedih daripada kisah sukses
yang sejalan dengan amanat para pendiri bangsa seperti dinyatakan dengan tegas
dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Hanya dengan tiarap, dengan mengendap-endap layaknya dalam
perang gerilya, pers kita diharapkan bisa tetap bertahan hidup. Orde Baru pun
akhirnya tumbang pada 21 Mei 1998. Lahirlah kemudian apa yang disebut Orde
Reformasi.
”
dan “Journalist” (wartawan).
PERS ERA REFORMASI
Dalam era ini pers
seperti bebas dimana lengsernya Pak Soeharto yang digantikan oleh Pak Habiebie. Bisa disebut inilah kebangkitan pers
di Indonesia dimana semua peraturan berubah pada zaman ini, pers sangat bebas
tidak dkekang seperti dulu.
Pers sangat menjamur ada dimaan mana,
tercatat Ada 600 perusahaan pers baru yang ada diindonesia pada era ini. 50%
diantaranya ada didaerah jawabarat.
Di Jawa Barat khususnya Kota Bandung pers
memiliki komposisi penerbitan yaitu 70% mingguan dan 30% harian, begitu
banyaknya berita yang diterbitkan oleh pers dari berita nyata hingga banyaknya
berita palsu (hoax). Itu yang membuat wartawan senior malu karena dianggap
bahwa wartawan sueorang penipu berbeda dengan wartawan dimasa orde baru yang
suka diangung agungkan
Dalam kurun waktu 5 tahun ternyata tidak
terlihat gemilang per itu pada kurun waktu 5 tahun yaitu pada tahun 1998-2003
pada tahun ketiga 70% perusahaan pers gulung tikar dan diikuti kembali oleh 20%
perusahaan pers lain yang gulung tikar pada tahun ke-4 hanya ada 10 %
perusahaan yang bertahan sampai tahun ke-5.
Ternyata tahun ini pun tidak menjadi tahun keemasan bagi pers.
PERS INDONESIA MENGGENGGAM BARA
Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Kompas
menyelenngarakan jajak pendapat / polling yang diselenggarakan pada tanggal 2-3
Februari 2005 untuk memperingati Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari
2005. Dilakukan oleh 872 responden yang berusia minimal 17 tahun dengan
menggunakan metode pencuplikan sistematis melalui buku telepon terbaru. Litbang
kompas juga mengingatkan bahwa jajak pendapat ini tidak dimaksudkan
untukmewakili pendapat masyarakat di seluruh negeri.
84% = menilai pemberitaan surat kabar lebih baik dari awal
reformasi
74% = menilai surat kabar semakin lengkap dalam menyajikan
informasi
66% = menilai bahwa surat kabar semakin transparan dan lugas
dalam menyampaikan kasus dan peristiwa
80% = menyatakan puas terhadap tatayangan televisi
61-69% = media elektronik dianggap paling berpengaruh dalam
menyebarkan dampak negatif dari unsur pornografi,kekerasan,dan berita
sensasional (gosip)
34-38% = berbagai macam tayangan berisi contoh kehidupan
konsumerisme
71% = menganggap dalam beberapa persoalan surat kabar memberi
pengaruh lebih baik terhadap nilai-nilai masyarakat, sementara 51% memberi
dukungan kepada media televisi
47% = menilai perlindungan kepada pers belum memadai, 40% menilai
sebaliknya.
Nah sekian guys informasi mengenai jurnalistik dari kami semoga bermamfaat :)
DAFTAR PUSTAKA
Haris, AS. 2005. Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan Feature. Cetakan ketujuh. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offest.
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/megachan/perkembangan-jurnalistik-di-dunia_58690c8025b0bdba0817c3c3DAFTAR PUSTAKA
Haris, AS. 2005. Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan Feature. Cetakan ketujuh. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offest.
tugas pertama :)
BalasHapusmatap
BalasHapus