Nongki-Nongki Jurnalistik



Apa itu jurnal?

Pada zaman pemerintahan Cayus Julius Caesar (100-44 SM) terdapat beberapa papan tulis putih di lapangan terbuka dimana masyarakat berkumpul. Papan tulis yang disebut Forum Romanum berisi pengumupan pengumuman yang resmi. Pengumuman tersebut dibagi menjadi dua macam yaitu:
      - Acta Senatus yang memuat laporan-laporan singkat tentang sidang senat.
      - Acta Diurna Popili Romawi yang memuat informasi tengang keputusan dan rapat rakyat.
Acta Diurna ini merupakan alat propaganda pemerintah Romawi yang memuat berita berita mengenai peristiwa yang perlu diketahui oleh rakyat.

KELAHIRAN WARTAWAN PERTAMA

Wartawan pertama pada zaman Romawi terdiri atas budak budak belian yang oleh pemiliknya diberi tugas untuk mengumpulkakan informasi dan melaporkannya baik secara lisan maupun tulisan. Walaupun pemilik budak berada di luar kota, budak-budak ini tetap harus mencari informasi di kota Roma agar pemilik budak mengikuti kejadian-kejadian di kota tersebut.

Berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100–44 SM). “Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.

Sebenarnya, Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya. Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.

Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan. Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis”


KEBEBASAN JURNALISTIK PASCA 1965

Menurut Jakob Oetama, sejak 1965 itulah terjadi perubahan besar dalam dunia jurnalistik Indonesia. Pada mulanya, perkembangan itu disebabkan oleh tiga hal. Pertama, peristiwa-peristiwa tegang yang terjadi setelah G30S/PKI. Kedua, kebebasan pers yang menjadi lebih leluasa dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ketiga, barangkali juga embrio sikap profesionalisme dalam redaksi dan dalam pengelolaan bisnis berupa sirkulasi, iklan. serta pengelolaan keuangan (Oetama, 1987: 26).

Dalam bidang sosial politik berkembang iklim kebebasan yang lebih besar, bahkan ketika kemudian terjadi pasang surut, fluktuasi kebebasan pers setelah 1966 masih tetap lebih besar daripada sebelumnya. Pada mulanya berkembang situasi konflik yang membawa etegangan di mana-mana dan dalam berbagai sistem masyarakat, sehingga masyarakat terangsang untuk mencari informasi lewat pers. Kemudian terjadilah proses lahir dan di debatkannya gagasan-gagasan politik, ekonomi, dan kebudayaan baru; proses yang menyuburkan pertumbuhan pers yang sanggup menangkapnya.

Menurut Jakob Oetama, surutnya partai-partai dan berkembangnya embrio ide profesionalisme, yang diterjemahkan antara lain orientasi independen dalam pers, menjadi tempat, sekaligus pemupuk, timbulnya surat-surat kabar yang semakin cenderung untuk mengambil distansi dari organisasi politik dan menumbuhkan kebijakan editorial yang relatif independen.

Selama dua dasawarsa pertama Orde Baru, 1965-1985, kebebasan jurnalistik di Indonesia, memang bisa disebut lebih banyak bersinggungan dengan dimensi, unsur, nilai, dan ruh ekonomi daripada dengan dimensi, unsur, nilai, dan ruh politik. Sebagai sarana ekonomi, pers dapat hidup dengan subur. Rumusnya hanya satu: jangan pernah bicara politik.

Orde Baru sangat menyanjung ekonomi sekaligus sangat alergi dan bahkan membenci politik. Bagi Orde Baru, pers identik dengan politik. Politik itu sendiri pasti bersentuhan dengan masalah kekuasaan. Pers yang menyentuh wilayah kekuasaan sama sekali tak dibenarkan dan bisa berakhir dengan pembredelan. Sejarah menunjukkan, dalam lima tahun pertama kekuasaannya yang sangat represif dan hegemonik, Orde Baru bisa disebut sangat bersahabat dengan pers.

Seperti dicatat Atmakusumah, akibat peristiwa 15 Januari (Malari) 1974, mingguan Mahasiswa Indonesia di Bandung ikut diberedel oleh pemerintah bersama-sama sebelas penerbitan pers umum. Sedangkan pada awal 1978, ketika tujuh surat kabar harian ibu kota hampir serentak ditutup setengah bulan, pada waktu yang hampir bersamaan juga sedikitnya tujuh penerbitan mahasiswa di berbagai kampus di Jawa dan Sumatera mengalami nasib yang sama (Atmakusumah, 1981: 53-54).

Pengamat pers Atmakusumah lebih jauh menulis, sepanjang 1980, fungsi pers masih mengalami penciutan, bersamaan dengan pengetatan pengendalian oleh pemerintah terhadap kegiatan politik dalam masyarakat. Fungsi utama pers sebagai adar komunikator informasi telah mengalami kemunduran sehingga yang lebih menonjol adalah fungsinya yang lain sebagai sarana hiburan.

Pers sebagai kekuatan moral, tidak lagi memiliki ruang gerak yang leluasa dan lapang untuk mampu mendesakkan setiap gagasan dan sikapnya. Kebebasan pers tidak lagi didasarkan pada keyakinan dan idealisme pers itu sendiri melainkan amat bergantung pada batasan-batasan yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan apa yang dianggapnya sebagai kepentingan keamanan dan ketertiban.

Kebebasan jurnalistik, kebebasan pers, dalam dua dari tiga dasawarsa kekuasaan monolotik Orde Baru, hanya lebih banyak memunculkan kisah sedih daripada kisah sukses yang sejalan dengan amanat para pendiri bangsa seperti dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Hanya dengan tiarap, dengan mengendap-endap layaknya dalam perang gerilya, pers kita diharapkan bisa tetap bertahan hidup. Orde Baru pun akhirnya tumbang pada 21 Mei 1998. Lahirlah kemudian apa yang disebut Orde Reformasi.
” dan “Journalist” (wartawan).


PERS ERA REFORMASI


Dalam era ini pers seperti bebas dimana lengsernya Pak Soeharto yang digantikan oleh Pak Habiebie. Bisa disebut inilah kebangkitan pers di Indonesia dimana semua peraturan berubah pada zaman ini, pers sangat bebas tidak dkekang seperti dulu.

Pers sangat menjamur ada dimaan mana, tercatat Ada 600 perusahaan pers baru yang ada diindonesia pada era ini. 50% diantaranya ada didaerah jawabarat.

Di Jawa Barat khususnya Kota Bandung pers memiliki komposisi penerbitan yaitu 70% mingguan dan 30% harian, begitu banyaknya berita yang diterbitkan oleh pers dari berita nyata hingga banyaknya berita palsu (hoax). Itu yang membuat wartawan senior malu karena dianggap bahwa wartawan sueorang penipu berbeda dengan wartawan dimasa orde baru yang suka diangung agungkan

Dalam kurun waktu 5 tahun ternyata tidak terlihat gemilang per itu pada kurun waktu 5 tahun yaitu pada tahun 1998-2003 pada tahun ketiga 70% perusahaan pers gulung tikar dan diikuti kembali oleh 20% perusahaan pers lain yang gulung tikar pada tahun ke-4 hanya ada 10 % perusahaan yang bertahan sampai tahun ke-5.

Ternyata tahun ini pun tidak menjadi tahun keemasan bagi pers.


PERS INDONESIA MENGGENGGAM BARA

Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Kompas menyelenngarakan jajak pendapat / polling yang diselenggarakan pada tanggal 2-3 Februari 2005 untuk memperingati Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari 2005. Dilakukan oleh 872 responden yang berusia minimal 17 tahun dengan menggunakan metode pencuplikan sistematis melalui buku telepon terbaru. Litbang kompas juga mengingatkan bahwa jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untukmewakili pendapat masyarakat di seluruh negeri.

84% = menilai pemberitaan surat kabar lebih baik dari awal reformasi
74% = menilai surat kabar semakin lengkap dalam menyajikan informasi
66% = menilai bahwa surat kabar semakin transparan dan lugas dalam menyampaikan kasus dan peristiwa
80% = menyatakan puas terhadap tatayangan televisi
61-69% = media elektronik dianggap paling berpengaruh dalam menyebarkan dampak negatif dari unsur pornografi,kekerasan,dan berita sensasional (gosip)
34-38% = berbagai macam tayangan berisi contoh kehidupan konsumerisme
71% = menganggap dalam beberapa persoalan surat kabar memberi pengaruh lebih baik terhadap nilai-nilai masyarakat, sementara 51% memberi dukungan kepada media televisi
47% = menilai perlindungan kepada pers belum memadai, 40% menilai sebaliknya.

Nah sekian guys informasi mengenai jurnalistik dari kami semoga bermamfaat :)



DAFTAR PUSTAKA


Haris, AS. 2005. Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan Feature. Cetakan ketujuh. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offest.
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/megachan/perkembangan-jurnalistik-di-dunia_58690c8025b0bdba0817c3c3



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa bedanya Facebook sekarang dan dulu?